Komisi XI DPR akhirnya menyetujui kenaikan gaji bagi anggota Dewan
Gubernur dan pegawai Bank Indonesia. Komisi XI DPR telah menyetujui
anggaran pengeluaran operasional Bank Indonesia 2012 sebesar Rp 55,231
triliun.
Sebagian besar anggaran pengeluaran operasional ini untuk anggaran belanja pegawai sebesar Rp 2,135 triliun. DPR juga menyetujui anggaran pengembangan dan pemeliharaan sumber daya manusia sebesar Rp 1,536 triliun.
Sebesar Rp 537 miliar untuk logistik BI. Lalu ada juga dana penyelenggaraan operasional kegiatan pendukung sebesar Rp 347 miliar, pajak sebesar Rp 428 miliar, dan juga biaya tak terduga sebesar Rp 249 miliar. "Dengan catatan bahwa anggaran penerimaan merupakan referensi minimal dan anggaran pengeluaran sebagai referensi maksimal," ungkap Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis dalam rapat kerja dengan Gubernur Bank Indonesia, Senin (5/3/2012).
DPR juga menyepakati kenaikan gaji anggota Dewan Gubernur dan pegawai dengan besaran persentase. Dalam hal kenaikan gaji, DPR menyetujui kenaikan gaji dari dua komponen, yakni berdasarkan kinerja dan cost living adjustment. Kenaikan gaji sudah mulai berlaku sejak Januari 2012.
Kenaikan gaji berdasarkan inflasi adalah sebesar 3 persen untuk anggota Dewan Gubernur. Kenaikan karena kinerja dengan persentase maksimal sebesar 3 persen untuk anggota Dewan Gubernur, maksimal 5 persen untuk pegawai staf sampai dengan direktur, serta maksimal 7 persen untuk pegawai dasar dan petugas tata usaha (PTU).
Berikut asumsi kenaikan gaji pegawai Bank Indonesia setelah kenaikan 3 persen dan penilaian kinerja:
Gubernur BI: Rp 166 juta (asumsi kenaikan 4 persen)
Deputi Gubernur BI: Rp 124,3 juta (asumsi kenaikan 4 persen)
Direktur: Rp 78,8 juta (asumsi kenaikan 5 persen)
Deputi Direktur: Rp 51,7 juta (asumsi kenaikan 5 persen)
Kepala Bagian: Rp 42,1 juta (asumsi kenaikan 5 persen)
Deputi Kepala Bagian: Rp 31,5 juta (asumsi kenaikan 5 persen)
Kepala Seksi: Rp 25 juta (asumsi kenaikan 5 persen)
Staf: Rp 16,7 juta (asumsi kenaikan 5 persen)
Pegawai Tata Usaha: Rp 11,9 juta (asumsi kenaikan 5 persen)
Pegawai Dasar: Rp 5,7 juta (asumsi kenaikan 5 persen)
Sebagian besar anggaran pengeluaran operasional ini untuk anggaran belanja pegawai sebesar Rp 2,135 triliun. DPR juga menyetujui anggaran pengembangan dan pemeliharaan sumber daya manusia sebesar Rp 1,536 triliun.
Sebesar Rp 537 miliar untuk logistik BI. Lalu ada juga dana penyelenggaraan operasional kegiatan pendukung sebesar Rp 347 miliar, pajak sebesar Rp 428 miliar, dan juga biaya tak terduga sebesar Rp 249 miliar. "Dengan catatan bahwa anggaran penerimaan merupakan referensi minimal dan anggaran pengeluaran sebagai referensi maksimal," ungkap Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis dalam rapat kerja dengan Gubernur Bank Indonesia, Senin (5/3/2012).
DPR juga menyepakati kenaikan gaji anggota Dewan Gubernur dan pegawai dengan besaran persentase. Dalam hal kenaikan gaji, DPR menyetujui kenaikan gaji dari dua komponen, yakni berdasarkan kinerja dan cost living adjustment. Kenaikan gaji sudah mulai berlaku sejak Januari 2012.
Kenaikan gaji berdasarkan inflasi adalah sebesar 3 persen untuk anggota Dewan Gubernur. Kenaikan karena kinerja dengan persentase maksimal sebesar 3 persen untuk anggota Dewan Gubernur, maksimal 5 persen untuk pegawai staf sampai dengan direktur, serta maksimal 7 persen untuk pegawai dasar dan petugas tata usaha (PTU).
Berikut asumsi kenaikan gaji pegawai Bank Indonesia setelah kenaikan 3 persen dan penilaian kinerja:
Gubernur BI: Rp 166 juta (asumsi kenaikan 4 persen)
Deputi Gubernur BI: Rp 124,3 juta (asumsi kenaikan 4 persen)
Direktur: Rp 78,8 juta (asumsi kenaikan 5 persen)
Deputi Direktur: Rp 51,7 juta (asumsi kenaikan 5 persen)
Kepala Bagian: Rp 42,1 juta (asumsi kenaikan 5 persen)
Deputi Kepala Bagian: Rp 31,5 juta (asumsi kenaikan 5 persen)
Kepala Seksi: Rp 25 juta (asumsi kenaikan 5 persen)
Staf: Rp 16,7 juta (asumsi kenaikan 5 persen)
Pegawai Tata Usaha: Rp 11,9 juta (asumsi kenaikan 5 persen)
Pegawai Dasar: Rp 5,7 juta (asumsi kenaikan 5 persen)
0 komentar:
Posting Komentar